Swasta Dibiayai Negara, APBN Membengkak

Ketentuan Sekolah Swasta Dalam UU Sisdiknas

Selasa, 25 Januari 2011 – 17:23 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasiona No.20/2003, Selasa (25/1)Agenda sidang mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, saksi, dan ahli dari pemohon dan pemerintah.

Wakil Mendiknas, Fasli Djalal, yang mewakili pemerintah memberikan alasan mengapa pendidikan swasta tidak mendapat anggaran dari negara

BACA JUGA: Main Tenis Meja, Kaki Bachtiar Terkilir

Menurutnya, apabila mendapat dana dari pemerintah maka akan membawa implikasi satuan pendidikan yang dikelola masyarakat akan dikelola sama dengan pemerintah.

Selanjutnya, jika pendidikan yang dikelola masyarakat mendapat dana dari negara, maka tidak ada bedanya dengan pendidikan yang dikelola pemerintah, yang berakibat akan menghilangkan jati diri satuan pendidikan yang dikelola masyarakat.

“Apabila pendidikan wasta juga mendapat anggaran dari negara, maka akan dibutuhkan dana yang sangat besar untuk mengelola seluruh pendidikan," kata Fasli di depan sembilan hakim konstitusi yang diketuai Mahfud MD.

Sementara, keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Mahkamah Konstitusi
“Kami menyerahkan sepenunya kepada Mahkamah Konstitusi, materi pengujian yang menjadi pokok permohonan, kata dapat berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah yang sekaligus menjadi hak konstitusional pemohon, untuk itu harus kita pahami secara keseluruhan dan komprehensif ” kata Heri Akhmadi dari Komisi X DPR.

Sedikit masukannya, ketentuan pasal 55 ayat 4 UU Sisdiknas diperlakukan sama sehingga ketentuan tidak diskriminatif

BACA JUGA: Diduga Teroris, Densus Tangkap Juru Parkir

“Intinya karena memang ada status berbeda antara sekolah negeri dan swasta, tentunya ada perlakuan yang berbeda pula  dalam pendanaan, karena ada ketentuan hukum juga yang harus diikuti pemerintah selaku sekolah sekolah negeri,” katanya lagi.

Selain itu, ketentuan pasal 55 ayat 4 secara limitatif mengatur sumber dana dan tidak mengandung unsur-unsur diskriminatif
“Atas dasar tersebut, kami meminta majelis hakim menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum

BACA JUGA: KPK-Polri Diminta Mau Berbagi

Menyatakan pasal 55 ayat 4 tidak bertentangan dengan pasal 31 ayat 2, dan menyatakan pasal 55 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam pokok permohonannya, pemohon meminta pasal 55 Ayat (4) UU No 20/2003 yang menyebutkan, lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dihapus.

"Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah dihapus.Pemohon mendalilkan bahwa frasa "dapat" dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdikinas tersebut, telah menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah yang sekaligus menjadi hak pemohon dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar."Kata "dapat" ini inkonstitusional," kata kuasa hukum pemohon, Taufik Basyari.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4.551 Botol Miras Ilegal Diamankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler