Berkas Honorer K2 Ditenggat Akhir April

Kamis, 10 April 2014 – 07:33 WIB

jpnn.com - MEDAN - Pemberkasan tenaga honorer kategori dua (K2) Kota Medan yang sudah dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) molor dari jadwal yang telah ditentukan. Molornya proses pemberkasan karena ada beberapa persyaratan yang kurang dan harus dilengkapi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Lahum menjelaskan, awalnya proses pemberkasan dilakukan selama 5 hari kerja yakni mulai dari Selasa (1/4) sampai Senin (7/4).

BACA JUGA: Teror Bom di TPS Lhokseumawe

Namun hingga batas akhir yang ditentukan, tetap ada saja tenaga honorer K2 yang belum melengkapi berkas-berkas untuk proses permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP). Lahum mengaku selian proses pemberkasan tak lengkap jadi penyebab, ada juga sebagian beralasan karena pekerjaan.

"Sebanyak 484 honorer yang lulus sampai saat ini masih bekerja yang mayoritas berprofesi sebagai guru, sehingga sulit untuk meninggalkan pekerjaan, kalau alasannya itu masih bisa kita terima," ujar Lahum ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (8/4).

BACA JUGA: Sediakan Durian bagi Pencoblos

Dia mengatakan yang terpenting berkas tenaga honorer K2 sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional paling lama akhir April mendatang.

Mantan Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Medan menambahkan, temuan ketika verifikasi berkas honorer K2 yakni ada beberapa Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai tenaga honorer tidak berkesinambungan.

BACA JUGA: Status Sinabung Turun Jadi Siaga

"Ada beberapa yang kita temukan SK pengangkatan tidak lengkap, seharusnya SK pengangkatan dari awal hingga saat ini ada," sebutnya tanpa bisa menyebutkan secara rinci jumlah honorer yang tidak memiliki SK lengkap.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan tim verifikasi kelengkapan berkas tenaga honorer K2 saat ini sedang bekerja. Orang nomor satu di Kota Medan itu mengatakan keputusan akhir apakah484 honorer yang sudah lulus tes lolos atau tidak untuk diangkat menjadi CPNS, sepenuhnya berada di KemenPAN dan BKN.

"Pemko Medan hanya membantu proses pemberkasan, sedangkan untuk keputusan ada di BKN dan Menpan RB," jelas Eldin.(dik/azw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Darurat Geng Motor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler