Berkas 'Istriku Lelaki' Dilimpahkan ke Kejari Bekasi

Rabu, 11 Mei 2011 – 03:53 WIB
ISTRIKU LELAKI : Rahmat Sulistiyo alias Anastasya Octaviany alias Icha saat melangsungkan pernikahan dengan Muhammad Umar. Foto : Repro

Berkas perkara Rahmat Sulistyo alias Icha, 20, tersangka penipuan jenis kelamin terhadap pasangannya Mohamad Umar, 32, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri BekasiDemkian disampaikan Perwira Unit Reserse Kriminal (Panit) Polsek Jatiasih, Aiptu Sentot Tri Handoko, Selasa (10/5)

BACA JUGA: Dipastikan jadi Saksi, Cut Tari Siap Datang


”Berkas Perkara Icha sudah lengkap
Dengan begitu kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” kata Aiptu Sentot Tri Handoko.

Dia menjelaskan, tersangka Icha sudah dijadikan tahanan Kejari Bekasi dan dititipkan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi

BACA JUGA: Lagi, Jaksa Gagal Eksekusi Asad Syam

Icha bakal dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu
Dan pasal 266 tentang memberikan keterangan palsu dalam surat otentik dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedang, hasil pemeriksaan psikologi terhadap Icha pun hasilnya memperlihatkan pelaku Icha bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Bekasi, Dudi Mulya Kusumah mengatakan, kemungkinan pengajuan dari Jaksa Peuntut Umum ke pengadilan bisa lebih dipercepatKarena dalam pasal 25 KUHAP, penyerahan berkas dari JPU ke pengadilan adalah 20 hariNamun, melihat berkas yang sudah lengkap, kemungkinan kurang dari waktu 20 hari itu

”Ada sebanyak tujuh orang saksi yang terdaftar dalam BAP, namun dimungkinkan ada saksi tambahan di luar BAP jika dibutuhkan,” kata Dedi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Icha alias Rahmat Sulistyo menikah dengan Muhammad Umar pada 19 September 2010 laluPerkenalan keduanya melalui jejaring  FacebookNamun, setelah enam bulan tinggal bersama, kedok Icha yang berjenis kelamin laki-laki akhirnya terkuak.

Sedang, barang bukti kelengkapan kasus Icha, diikut sertakan juga sejumlah dokumen yang berupa dua buku nikah milik Icha dan Umar, piagam bimbingan mempelai, KTP dan SIM C asli milik Icha, foto kopi kutipan akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP Icha, dan keterangan kesehatan dari Klinik MaharaniTitambah lagi delapan lembar foto pernikahan, gelang imitasi, cincin kawin imitasi, pakaian wanita, pakaian dalam wanita, dan kerudung(dny)

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler