Berkas perkara Rahmat Sulistyo alias Icha, 20, tersangka penipuan jenis kelamin terhadap pasangannya Mohamad Umar, 32, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri BekasiDemkian disampaikan Perwira Unit Reserse Kriminal (Panit) Polsek Jatiasih, Aiptu Sentot Tri Handoko, Selasa (10/5)
BACA JUGA: Dipastikan jadi Saksi, Cut Tari Siap Datang
”Berkas Perkara Icha sudah lengkap
Dia menjelaskan, tersangka Icha sudah dijadikan tahanan Kejari Bekasi dan dititipkan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi
BACA JUGA: Lagi, Jaksa Gagal Eksekusi Asad Syam
Icha bakal dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pembuatan dan penggunaan surat palsuSedang, hasil pemeriksaan psikologi terhadap Icha pun hasilnya memperlihatkan pelaku Icha bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Bekasi, Dudi Mulya Kusumah mengatakan, kemungkinan pengajuan dari Jaksa Peuntut Umum ke pengadilan bisa lebih dipercepatKarena dalam pasal 25 KUHAP, penyerahan berkas dari JPU ke pengadilan adalah 20 hariNamun, melihat berkas yang sudah lengkap, kemungkinan kurang dari waktu 20 hari itu
”Ada sebanyak tujuh orang saksi yang terdaftar dalam BAP, namun dimungkinkan ada saksi tambahan di luar BAP jika dibutuhkan,” kata Dedi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Icha alias Rahmat Sulistyo menikah dengan Muhammad Umar pada 19 September 2010 laluPerkenalan keduanya melalui jejaring FacebookNamun, setelah enam bulan tinggal bersama, kedok Icha yang berjenis kelamin laki-laki akhirnya terkuak.
Sedang, barang bukti kelengkapan kasus Icha, diikut sertakan juga sejumlah dokumen yang berupa dua buku nikah milik Icha dan Umar, piagam bimbingan mempelai, KTP dan SIM C asli milik Icha, foto kopi kutipan akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP Icha, dan keterangan kesehatan dari Klinik MaharaniTitambah lagi delapan lembar foto pernikahan, gelang imitasi, cincin kawin imitasi, pakaian wanita, pakaian dalam wanita, dan kerudung(dny)
Redaktur : Tim Redaksi