Lagi, Jaksa Gagal Eksekusi As'ad Syam

Selasa, 06 April 2010 – 16:49 WIB
Ilustrasi tersangka. Foto: JPNN.com

jpnn.com, MUAROJAMBI - Entah disengaja atau tidak, upaya Kejaksaan Negeri Sangeti untuk mengeksekusi mantan Bupati Muarojambi, As'ad Syam kembali gagalPadahal, aparat kejaksaan sudah mengintai keberadaan anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu hingga ke apartemennya

BACA JUGA: Kejaksaan Tangkap Tersangka Korupsi Proyek Taman Kota Kepulauan Tanimbar

Namun, selama seminggu melakukan pengintaian di apartemen miliknya, As'ad Syam tak juga muncul.

Kepala Kejaksan Negeri Sangeti, Rusman Widodo mengakui gagalnya mengeksekusi As'ad Syam dalam beberapa bulan terakhir ini
Meski begitu, Rusman mengku tidak pernah putus asa

BACA JUGA: Kasus Bupati Probolinggo dan Suami, Firli Bahuri: Ini Korupsi yang Sangat Kejam

Rusman mengatakan akan terus mengawasi apartemen milik terpidana koruspi yang divonis kurungan 4 tahun penjara itu
Hanya saja, jumlah pengintainya sudah tidak banyak lagi

BACA JUGA: Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya segera Disidang

Rusman hanya menempatkan Kasubsi Penuntutan Adi Satria Sitompul"Satu orang jaksa masih saya tugaskan di JakartaDia saya perintahkan untuk memantau apartemen As’ad,” kata Rusman.

Apakah tidak salah apartemen? "Berdasarkan informasi dan keterangan yang kita dapatkan benarApartemennya di kawasan ‘S’, lumayan mewah," terangnya.

Kawasan ‘S’, Rusman langsung terdiam“Saya bukan tidak mau menyebutkannya sama AndaNanti, kalau kita ekspos, yang bersangkutan malah lari,” tambahnya lagi.

Rusman berharap keberadaan As’ad Syam segera diketahuiDengan demikian, langkah Kejari Sengeti untuk mengirimkan surat panggilan kepada As’ad segera dilakukan mereka"Kalau alamatnya sudah pasti, maka akan segera kita kirimkan surat panggilanJika bersangkutan tetap tidak datang, upaya paksa baru kita laksanakan," tegas Rusman.

Terpisah, pengamat hukum Slamet Sibagariang mengatakan jika pencarian As’ad Syam dilakukan serius, jaksa pasti bisa“Sekarang ini tinggal dari jaksanya lagiApakah mereka serius atau tidak di sana,” katanya.

Menurut dosen fakultas hukum Universitas Jambi ini, tidak ada lagi yang perlu dilakukan setelah putusan sudah inkrah“Harus langsung dijemputBagaimana teknisnya, mereka (jaksa, red) pasti sudah lebih mengetahuinya,” jelasnya kepada Jambi Independent (JPNN Grup)

Untuk mengingatkan kembali, surat putusan kasasi A’ad Syam terkait perkara korupsi pembangunan PLTD unit 22 Sungai Bahar telah turun dari MA pada Jumat (16/10)Dalam Putusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As’ad Syam

MA menyatakan, As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutanDia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan

Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 jutaApabila denda itu tidak dipenuhi, maka harta bendanya akan disitaKalau tidak memiliki harta benda, maka As’ad diwajibkan menjalani sanksi penambahan hukuman selama enam bulan kurungan.(fes/rib/fuz/jpnn)

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler