jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, memori kasasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru masuk ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/12) pagi.
Karena itu, kasasi yang diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta yang sebelumnya memenangkan gugatan pasangan gubernur Kalimantan Tengah Ujang Iskandar-Jawawi, belum diputus.
BACA JUGA: Ini 10 Daerah Tingkat Partisipasi Pemilih Tertinggi
"Materi kasasinya baru masuk tadi pagi, jadi belum ada putusan hingga siang. Saya enggak tahu apa mungkin Majelis Hakim sore ini telah memutusnya," ujar Suhadi kepada JPNN, Kamis petang.
Meski demikian, Suhadi membuka kemungkinan Majelis Kasasi MA belum mengeluarkan putusan. Pasalnya, ada beberapa langkah yang harus dilalui, sebelum Majelis memeriksa berkas materi kasasi. Antara lain, materi terlebih dahulu diperiksa oleh salah satu direktur di Mahkamah Agung, untuk melihat semua persyaratan.
BACA JUGA: Gelar Rapat Malam Ini, Golkar Tentukan Pengganti Setya Novanto
"Jadi diperiksa terlebih dahulu, untuk memastikan semua persyaratan tak ada yang tertinggal. Setelah itu geser ke panmud (panitera muda) dan kalau sudah di-acc baru diregistrasi. Jadi materi kasasi untuk Kalteng tadi pagi bahkan belum bernomor," ujar Suhadi.
Setelah berkas diberi penomoran kata Suhadi, tahap selanjutnya, panitera meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk membentuk Majelis Kasasi. Dalam tahap ini Ketua MA bisa bertindak selaku majelis atau mendelegasikannya ke ketua kamar untuk menentukan majelis.
BACA JUGA: Ganti Menteri Rini Soemarno dan RJ Lino
"Setelah itu baru mereka (majelis,red) menentukan kapan sidang," ujarnya.
Saat ditanya apakah dalam perkara kasus sengketa pilkada, MA akan menjadikan prioritas, Suhadi mengamininya. Bahkan hal tersebut telah terbukti dari beberapa kasus yang sebelumnya masuk ke MA. Dapat dengan cepat diputus, sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di beberapa tempat tetap dapat berjalan sesuai jadwal, 9 Desember lalu.
"Saya tidak tahu apakah ada permintaan dari KPU (untuk mempercepat penanganan kasus pilkada,red). Barangkali ada permintaan ke Ketua MA, saya enggak tahu. Tapi saya bilang akan diprioritaskan, karena kemarin tempo hari itu semua sudah diputus," ujar Suhadi.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, pihaknya akan mengantarkan memori kasasi ke PTTUN Jakarta, Selasa (15/12). Langkah ini sebagai tindaklanjut, setelah PTTUN DKI Jakarta memenangkan gugatan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi yang sebelumnya dicoret KPU sebagai peserta pemilihan gubernur Kalimantan Tengah.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senator Puji Lima Jurus Rizal Ramli Wujudkan Poros Maritim
Redaktur : Tim Redaksi