Ganti Menteri Rini Soemarno dan RJ Lino

Kamis, 17 Desember 2015 – 19:51 WIB
Rieke Diah Pitaloka. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Setelah membacakan laporan kerja Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR atas penyelidikan dugaan pelanggaran hukum di PT Pelindio II, Rieke Diah Pitaloka selaku ketua pansus. Dalam rekomendasinya, Pansus mendesak Presiden Joko Widodo agar mengganti RJ Lino dari jabatan sebagai Direktur Utama Pelindo II dan Rini Soemarno dari jabatan sebagai Menteri BUMN.

Rekomendasi Pansus tersebut tidak bisa dianggap remeh karena langsung mendapat persetujuan dan disahkan dalam rapat paripurna DPR dipimpin Wakil Ketua Agus Hermanto, Kamis (17/12). Dengan begitu, Presiden Joko Widodo harus menjalankannya.

BACA JUGA: Senator Puji Lima Jurus Rizal Ramli Wujudkan Poros Maritim

“Pansus sangat merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk segera memberhentikan Dirut Pelindo II,” kata Rieke, membacakan satu dari 7 rekomendasi Pansus untuk pemerintah.

Rekomendasi berikutnya, Pansus menemukan fakta bahwa Menteri BUMN dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan melanggar UU. Dengan demikian, Menteri BUMN dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas dan wewenangnya sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) serta UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN Pasal 14 Ayat (1).

BACA JUGA: KPU dan Panwas Mamuju Utara Diadukan ke Bawaslu

“Karena itu, pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden RI untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan, Rini Soemarno sebagai Meneg BUMN,” tegas Rieke.

Selain itu, Pansus Angket Pelindo sangat merekomendasikan perpanjangan kontrak JICT (Jakarta International Container Terminal) 2015-2038 antara Pelindo II dan HPH (Hutchison Ports Holdings) karena terindikasi kuat telah merugikan keuangan negara dengan menguntungkan pihak asing.

BACA JUGA: PDIP: Usut Keterlibatan Oknum TNI di Pilkada Kepri

Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  melakukan penyelidikan atas adanya dugaan conflict of interest dan manipulasi yang dilakukan oleh Deutche Bank dalam melakukan evalusasi/valuasi selaku konsultan dan dalam melakukan pinjaman sindikasi bank luar negeri selaku kreditur.

“Pansus sangat merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan peringatan keras dan sanksi kepada Deutche Bank yang terindikasi kuat telah melakukan fraud an financial engineering yang merugikan keuangan negara," ujar Rieke.

Terkait persoalan ketenagakerjaan di Pelindo II dan JICT, pansus sangat merekomendasikan dihentikan pelanggaran UU terhadap serikat pekerja/serikat buruh dan UU Ketenagakerjaan dengan menghentikan praktek pemberangusan serikat pekerja, memperkerjakan kembali karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak akibat menolak perpanjangan kontrak pengelolaan JICT.

Pansus juga merekomendasikan penegak hukum untuk melanjutkan penyidikan atas pelanggaran UU yang mengakibatkan kerugian negara, serta menjatuhkan sanksi pidana kepada siapapun yang terlibat dan institusi manapun.

“Hal yang juga tak kalah penting adalah, pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa Indonesia secara moril dan materil, mengancam keselamatan bangsa dan kedaulatan ekonomi politik bangsa," tegas Rieke.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Kabgor Jamin Tak Ada Pemilihan Ulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler