DEPOK- Pengungkapan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon-Mahogani sebesar Rp 2 miliar yang terjadi di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Depok memasuki babak baru.
Dalam waktu dekat ini, Tipikor Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas penyidikan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat guna disidangkan.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti kasus korupsi yang menyeret Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Ronni Gurfoni serta Kepala Seksi Jalan dan Jembatan, Tedi Jumena tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok, Hendri Siswanto setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDB) dari Polda Metro Jaya ke Kejati Jawa Barat yang ditembuskan ke Kejari Depok, Jumat (20/12) lalu.
BACA JUGA: Tawuran, Warung dan Truk Dibakar
”Pelimpahannya akan dilakukan pada minggu ini. Untuk sidang akan dilakukan oleh Kejati Jawa Barat. Kami sudah terima surat tembusan itu dari Tipikor Polda Metro Jaya. Sepertinya sudah lengkap kasus yang ditangani itu,” ungkapnya kepada INDOPOS (JPNN Grup), Minggu (22/12). Hendri juga menuturkan, pelimpahan berkas itu dilakukan Polda Metro Jaya usai mengumpulkan semua barang bukti dan memeriksa lima tersangka dalam kasus itu.
Di mana keempatnya telah delapan kali dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik kepolisian. Status Ronni Gufroni, Tedi Jumena, serta dua konsultan pengawas HFW dan DR, serta Direktur PT Hutabatudua SHS yang ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera ditahan. ”Jika pelimpahan berkas sudah dilakukan, maka kelimanya akan kami tahan dan dibawa ke Kejati Jawa Barat,” ungkapnya juga.
Tak sampai disitu, Hendri menambahkan, selain pencekalan terhadap kelimanya yang diberikan Polda Metro Jaya, pencekalan juga telah dikeluarkan pihaknya bersama Kejati Jawa Barat. Pencekalan itu dilakukan agar kelimanya tidak bisa berpergian keluar negeri yang dapat menganggu jalannya persidangan yang akan digelar.
BACA JUGA: Polisi Sebut Tawuran Bukan Antarwarga, Tapi Antargeng
Dalam kasus lain, Hendri mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menahan Biher Sitorus terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung SMK Negeri 3 di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis. ”Perlahan semua tersangka akan di mejahijaukan (Disidangkan, Red). Semua berkas dan barang bukti sudah terkumpul, hanya tinggal menambahkan berkas yang kurang. Mudah-mudahan dalam waktu dekat persidangan dua kasus korupsi ini bisa digelar,” cetusnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengakui, jika pelimpahan berkas penyidikan korupsi proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon-Mahogani Rp 2 miliar di Dinas BMSDA Kota akan segera dilakukan oleh Tim Penyidik Tipikor Polda Jaya. Namun, saat ditanya jadwal pasti pelimpahan berkas penyidikan itu ke Kejati Jawa Barat? Rikwanto belum bisa memastikannya.
Akan tetapi dia menekankan berkas penyidikan itu akan secepatnya dilimpahkan. ”Nanti kami tanyakan lagi ke penyidik kapan hari dan waktu pelimpahan berkas korupsi Jalan Pondok Rangon-Mahogani. Yang jelas berkasnya saat ini sedang dilengkapi. Kalau koordinasi dengan Kejati Jawa Barat dan Kejari Depok sudah ada, hanya tinggal tunggu waktu saja,” katanya kepada INDOPOS (JPNN Grup), Minggu (22/12).
BACA JUGA: Pemprov DKI Didorong Tertibkan Mal Pemicu Kemacetan
Sementara itu, Kepala Bidang Jalan Jembatan Ronni Gufroni yang coba dihubungi INDOPOS (JPNN Grup) mulai mau sedikit berkomentar. Ronni mengatakan dirinya siap menjalani persidangan di Kejati Jawa Barat terkait kasus korupsi yang menyeret namanya. Karena, dia menyatakan sama sekali tidak melakukan pelanggaran proses lelang proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon-Mahogani.
”Selama ini saya diam karena tidak mau menggangu proses penyidikan. Pasti akan saya hadapi proses persidangan karena sama sekali saya tidak melakukan tindak pelanggaran yang dituduhkan. Ya kita lihat saja nanti dalam proses persidangan siapa sebenarnya yang melakukan korupsi,” ujarnya.
Disinggung mengenai dirinya akan dipecat dari PNS yang diajukan DPRD Kota Depok? Ronni mengaku tindakan itu tidak bisa serta-merta dilakukan. Karena, untuk memecat aparatur pemerintahan harus melalui tahapan putusan tetap pengadilan. Yakni hukuman lebih dari lima tahun. Untuk itu dia meminta semua pihak tidak ikut campur atau memperkeruh persoalan korupsi yang menyeret namanya tersebut.
”Biar hukum yang bicara jangan ada yang memperkeruh persoalan ini. Mereka tidak tahu apa-apa mengenai kasus yang menyeret nama saya. Pemecatan saya hanya bisa ditentukan dari vonis pengadilan bukan dari pengajuan oleh DPRD atau yang lainnya,” cetusnya. (cok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ujicoba Penutupan Pintu Tol Dihentikan
Redaktur : Tim Redaksi