Berkas Kasus Narkoba Akil Dikembalikan

Selasa, 20 Mei 2014 – 19:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Diam-diam Penyidik  Badan Narkotika Nasional sudah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan narkoba yang menjerat bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Muhamad Akil Mohctar sebagai tersangka kepada Kejaksaan Agung.

Namun berkas yang diserahkan itu ternyata belum lengkap (P 18). Anak buah Jaksa Agung Basrief Arief pun mengembalikan berkas perkara (P 19) tersebut kepada lembaga yang dipimpin Komisaris Jenderal Pol Anang Iskandar tersebut. Selain mengembalikan berkas, Kejagung juga memberikan petunjuk soal apa yang harus dilengkapi oleh Penyidik BNN.

BACA JUGA: Demokrat Persilakan Peserta Konvensi Diangkat jadi Menteri

Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi membenarkan bahwa berkas perkara nomor : BP/16-NAL/IV/2014/BNN, tanggal 21 April 2014 atas nama tersangka Akil telah diterima Jaksa Penuntut Umum Kejagung yang melakukan penelitian 23 April 2014.

Dalam berkas itu, kata Untung, Akil disangka melanggar pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat  (1), atau pasal 131 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Luhut Dukung Jokowi Karena Tolak Politik Transaksi

Setelah berkas perkara diteliti, Tim JPU menyatakan belum lengkap. “Berkas perkara terhadap tersangka belum lengkap (P 18) berdasarkan surat nomor : B-1269/E.4/Euh.1/04/2014 tanggal 29 April 2014,” kata Untung, Selasa (20/5).    

Setelahnya, lanjut Untung lagi, berdasarkan surat nomor: B-1394/E.4/Euh.1/ 05/2014 tanggal 12 Mei 2014 berkas perkara dikembalikan ke Penyidik BNN.

BACA JUGA: Dua Pasangan Kandidat Belum Serahkan Laporan Kekayaan

Bukan tanpa alasan Kejagung mengembalikan berkas dan memberikan petunjuk kepada Penyidik BNN. Dijelaskan Untung, berkas dikembalikan karena masih kurangnya kelengkapan formil (1 item) dan kelengkapan materil (1 item). “Berikut petunjuk-petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi kekurangan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini JPU yang meneliti masih menunggu penyempurnaan berkas perkara dari Penyidik BNN sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu.

Menurut dia, hal itu sudah berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (2), 110 ayat (3) dan pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. “Petunjuk-petunjuk yang telah diberikan kepada Penyidik BNN (itu) agar nantinya berkas perkara atas nama tersangka MAM dapat memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan guna dilakukan penuntutan,” tuntasnya. (boy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahu Watak Prabowo, Luhut Dukung Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler