jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan dokter Ryan Helmi atas istrinya dokter Letty Sultri. Kini berkas sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Steven Tantuman mengatakan, berkas sudah dilimpahkan sejak Selasa (9/1). Saat ini masih dilakukan penelitian oleh jaksa.
BACA JUGA: Bunuh Istri, Dokter Helmi Beli 30 Butir Peluru Revolver
"Kami belum tahu, apakah berkas telah P-21 atau dikembalikan, P-19," kata dia Rabu (10/1).
Menurut dia, pihaknya belum melakukan pelimpahan terhadap barang bukti dalam kasus itu, begitu pula tersangkanya, dalam hal ini dokter Helmi.
BACA JUGA: Dokter Helmy Rogoh Kocek Puluhan Juta untuk Bunuh Istri
Dia menambahkan, kalau nanti akan ada petunjuk dari jaksa soal kekurangan berkas, maka penyidik segara memenuhinya. “Tapi kalau sudah dapat acc, kami segera proses kok," tambah dia.
Dokter Helmi sebelumnya menembak mati dokter Letty Sultri pada Kamis 9 November 2017. Letty ditembak sebanyak enam kali.
BACA JUGA: 8 Fakta Kasus Dokter Helmi Tembak Mati Dr Letty
Penembakan ini bermotif rencana perceraian antara keduanya. Saat pembunuhan terjadi, gugatan cerai yang diajukan dokter Letty sedang ditangani di Pengadilan Agama. (mg1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan