jpnn.com - JAKARTA -- Kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, segera memasuki babak baru.
Dalam waktu dekat, Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, melimpahkan berkas penyidikan kepada kejaksaan.
BACA JUGA: Nilai Lampaui Passing Grade Bukan Jaminan jadi PNS
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas pembunuhan yang menjerat lima tersangka, dua di antaranya buron, itu.
"Secara umum kasus (pembunuhan) ini sudah boleh menuju proses pemberkasan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (5/11).
BACA JUGA: Pengolahan Hasil Tes CPNS Ditarget Sebulan Kelar
Setelah berkas lengkap, ia menambahkan, maka akan segera dikirim untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Rikwanto, saat ini penyidik belum membutuhkan saksi tambahan. Semua saksi yang sudah dimintai keterangan, saat ini tengah dalam tahap penyempurnaan.
BACA JUGA: Uang Akil Mengalir ke Rekening Penyanyi Dangdut
Seperti diketahui, polisi menetapkan suami Holly yang juga Auditor Utama nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan Gatot Supiartono sebagai tersangka bersama S dan AL.
Dua lainnya, R dan PG masih buron. Satu orang lain, El Risky Yudhistira tewas terjatuh dari balkon kamar lantai sembilan kamar Holly, usai menjalankan aksi jahatnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Perintahkan Cincin Kawin Sefti Dikembalikan
Redaktur : Tim Redaksi