Hakim Perintahkan Cincin Kawin Sefti Dikembalikan

Selasa, 05 November 2013 – 04:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan sebagian harta yang berkaitan dengan terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di mertlKementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah dikembalikan.

Alasannya, harta-harta itu ada yang tidak terbukti dari hasil korupsi sehingga harus dikembalikan kepada pemiliknya. Sebelumnya harta-harta itu dalam status disita KPK.

BACA JUGA: Protes Data DPT, Parpol Siap Menggugat

Salah satu yang dilembalikan adalah cincin milik Sefti Sanustika, istri Fathanah. "Barang bukti cincin kawin tujuh berlian dikembalikan ke Sefti Sanustika," kata Hakim Sutio J.A dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11).

Selain itu barang yang dikembalikan  adalah barang bukti nomor 233 angka 18, yakni 18 lembar uang dolar US dan BB 234 angka 200 dikembalikan ke Siti Chadjah Azhari alias Ayu Azhari.

BACA JUGA: Sefti Kecewa Dengar Putusan Fathanah

Sementara barang-barang lainnya, ada yang dirampas untuk negara dan ada juga yang dikembalikan ke KPK untuk kepentingan persidangan Luthfi, terdakwa kasus yang sama dengan Fathanah.

"Lalu barang bukti mobil Toyota dan seterusnya sampai barang bukti no 32 STNK Toyota Land Cruiser dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk perkara LHI (Luthfi Hasan Ishaaq" kata Hakim Nawawi Pomolango.

BACA JUGA: Ungkap Penipuan di Internet, Bareskrim Siapkan Tim ke Belgia

Sedangkan, barang bukti nomor 224 berupa tanah beserta bangunan di alamat Permata Depok dan seterus sampai pada nomor 237 satu unit handphone dirampas untuk negara.
Lalu, barang bukti nomor 225 tanah beserta bangunan dengan alamat Perumahan Pesona Khayangan Blok B Nomor 5 Sukamajaya Depok dirampas untuk negara.

"Hasil pelalangannya dikompensasinya senilai uang yang digunakan terdakwa untuk pencucian uang sebesar 3,845,326 miliar disetorkan ke kas negara. Sedangkan selebihnya harus dikembalikan ke pihak ketiga yaitu PT Guna Bangsa Perkasa," kata Nawawi.

Ia menambahkan, barang bukti nomor 228, berupa satu unit mobil Mercedes Benz dan seterusnya sampai dengan 471 dirampas untuk negara.

Sebelumnya, Fathanah divonis pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Dalam tindak pidana korupsi, ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai Fathanah melakukan pencucian uang senilai Rp 38.709 miliar. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 316 Instansi Serahkan LJK Tes CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler