Berkas Kasus Surat Palsu Dinyatakan Lengkap, Djoko Tjandra Cs Segera Disidang

Jumat, 25 September 2020 – 18:44 WIB
Djoko Tjandra. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebut bahwa berkas kasus surat palsu Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dengan dinyatakan lengkap, maka kasus sudah siap untuk disidangkan.

BACA JUGA: Komjak Desak Penegak Hukum Usut Politikus yang jadi Mafia Hukum Kasus Djoko Tjandra

"Untuk kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU (Prasetijo Utomo), Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar Ferdy Sambo melalui keterangan singkat, Jumat (25/9).

Selanjutnya perkara akan dilimpahkan pada tahap dua pada pekan depan.

BACA JUGA: Hati-hati dengan Aplikasi Bernama Alimama, Banyak Korbannya

"Tahap dua kasus ini dilakukan pada hari Senin (28 September 2020)," sambung dia.

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra, dan pengacaranya Anita Kolopaking menjadi tersangka kasus pemalsuan surat.

BACA JUGA: Perang Terbuka Dimulai, Rombongan Wakapolda Papua-Danrem Ditembaki Kelompok Bersenjata

Djoko merupakan tersangka ketiga dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus tersebut Djoko dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426 dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler