jpnn.com, JAKARTA - Kriss Hatta tampaknya masih harus bersabar lagi untuk menghirup udara bebas meski proses damai dengan Anthony Hillenaar telah ditempuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Kriss Hatta ke kejaksaan.
BACA JUGA: Billy Syahputra Anggap Kriss Hatta Hanya Masa Lalu
“Sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Jumat kemarin,” kata Argo, Selasa (27/8).
BACA JUGA: Pajang Foto Nikah, Glenn Fredly Enggan Dikomentari
BACA JUGA: Jawaban Barbie Kumalasari Soal Hubungan Spesial dengan Kriss Hatta
Argo menjelaskan pencabutan laporan yang dilakukan Anthony itu akan menjadi pertimbangan hakim di pengadilan nantinya.
Sampai saat ini proses hukum Kriss masih berlanjut. Pasalnya, apa yang dilakukan Kriss merupakan delik murni.
BACA JUGA: Anthony Sudah Cabut Laporan, Kriss Hatta Masih Ditahan
“Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan walaupun korban sudah memaafkan tersangka. Pengajuan pencabutan laporan itu juga menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan di sidang,” jelas Argo.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepakat Berdamai dengan Anthony, kok Kriss Hatta Belum Bebas?
Redaktur & Reporter : Yessy