Berkas Lengkap, 7 Anggota DPRD Riau Dikirim ke Pekanbaru

Kamis, 14 Maret 2013 – 15:23 WIB
JAKARTA - Berkas penyidikan tujuh tersangka kasus dugaan suap Peraturan Daerah APBD Provinsi Riau untuk Pekan Olahraga Nasional, beberapa waktu lalu dinyatakan sudah lengkap. Ketujuh tersangka diterbangkan ke Pekanbaru, Riau, Kamis (14/3) untuk menjalani persidangan dalam waktu dekat ini.

"Sudah P21 (berkas lengkap) sejak 15 Januari lalu, mungkin dua pekan lagi kami masuk persidangan," kata Anggota DPRD Riau, Zulfan Heri, Kamis (14/3), kepada wartawan, sebelum meninggalkan KPK.

Tujuh anggota DPRD Riau itu adalah Adrian Ali dari Fraksi PAN, Abubakar Sidik dan Zulfan Heri dari Fraksi Partai Golkar, Tengku Muhazza dari Fraksi Partai Demokrat, Turoechan Asyari dari Fraksi PDIP, serta Syarif Hidayat dan Muh Rum Zen dari Fraksi PPP.

Mengenakan baju tahanan KPK, mereka menumpang mobil tahanan lembaga antikorupsi itu untuk dibawa ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pesawat yang akan membawa mereka diperkirakan berangkat sekitar pukul 13.00 atau 14.00.

Zulfan dalam kesempatan itu membantah bahwa dia dan rekan-rekannya pernah menerima uang.

"Saya mau jelaskan ke teman-teman, pertama kasus kita ini kan karena kita Pansus (Panitia Khusus). Saya ingin tegaskan pertama kita tak pernah terima uang," ungkap Zulfan.

Menurutnya, Pansus dibentuk dengan Surat Keputusan Ketua DPRD 8 Maret 2012. Artinya, kata dia, kasus ini secara kelembagaan. Karenanya, mereka menuntut pertanggungjawaban Ketua DPRD Riau, Juard Firdaus.

"Kami minta tanggungjawab Ketua DPRD Riau, namanya Pak Juard Firdaus," ujar Zulfan.

Seperti diketahui, tujuh anggota DPRD Riau itu dijerat dengan  Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN juga Yakin Menang atas Raffi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler