“Hari ini kasus dengan tersangka FEF dilakukan penyerahan tahap 2 (P21). Berkas penyidikan sudah diserahkan ke penuntutuan,“ kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/9).
Menurut Johan, dalam waktu paling lambat dua minggu kedepan, Fahd akan menjalani sidang perdananya. Karena masih menunggu berkas tersebut dilimpahkan Jaksa ke pengadilan.
“Dalam waktu maksimal 14 hari berkas ini akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,“ tegasnya.
Seperti diketahui, terdakwa kasus suap alokasi anggaran DPID dan pencucian uang Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6 miliar dari pengusaha Fahd El Fouz melalui Harris Suharman.
Atas perbuatannya itu, Fahd dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angkat Telepon Sendiri, Balas SMS Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi