jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah merampungkan pemberkasan kasus pembobolan data dan dana nasabah bank dengan tersangka Ramyadjie Priambodo (RP). Berkas perkaranya pun kini sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas sudah dikirim ke jaksa pada tanggal 26 Maret, kemarin.
BACA JUGA: Kasus Pembobolan ATM: Kerabat Jauh Prabowo Diduga Tak Beraksi Sendiri
"Sekarang berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, masih diteliti,” ujar Argo, Rabu (27/3).
Dengan dilakukan pelimpahan ini, kerabat jauh dari capres Prabowo Subianto itu bakal segera menjalani proses persidangan.
BACA JUGA: Terungkap Cara Kerja Pembobolan ATM Modus Tercanggih, Waspadalah!
Diketahui, RP ditangkap atas kasus skimming di mesin ATM. Dia diringkus di kamar apartemennya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/2) lalu.
Ketika ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin ATM, dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data nasabah, telepon genggam, masker, dan uang tunai sebesar Rp 300 juta. RP pun telah menjalankan aksinya sebanyak 91 kali.
BACA JUGA: Bobol Kartu ATM, Kerabat Jauh Prabowo Ganggu Dunia Perbankan
Kepada polisi RP menyebutkan dirinya mendapatkan mesin ATM dari salah satu temannya. Namun hingga kini, polisi belum mengetahui identitas dari teman RP tersebut. Menurut Argo, RP belum mau buka suara terkait hal itu.
“Sampai sekarang belum. (Tapi) Berkasnya sudah masuk,” pungkas Argo.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Wajib Usut Tuntas Kasus Skimming Kerabat Jauh Prabowo
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan