jpnn.com - JAKARTA - Berkas milik mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance dinyatakan lengkap alias P21. Diketahui, perkara yang melilit Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat itu terkait dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar,
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin, membenarkan pelimpahan tahap dua itu sudah dilakukan Jumat (12/12) pagi. "Sudah dilimpahkan tadi pagi pukul 9 ke Kejati (Kejaksaan Agung Tinggi) Jawa Barat," ungkapnya.
BACA JUGA: Pakar Sarankan Mbak Tutut Segera Ajukan Eksekusi MNCTV
Selain Yance, Kejagung juga menyerahkan barang bukti kepada Kejati Jabar. Selanjutnya, Yance akan segera didudukkan ke kursi pesakitan di persidangan. Kendati sudah dilimpahkan, Yance tetap dalam pengawasan Kejagung. Termasuk pula proses pembuatan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum akan dikawal Kejagung.
"So pasti (dipantau)," papar Turin yang pernah bertugas sebagai JPU di Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
BACA JUGA: Ini Sanjungan JK terhadap Sikap Ical
Seperti diketahui, Ketua DPD Partai Golkar Jabar itu ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 5 Desember 2014. Namun baru 8 hari Yance harus dipindahkan ke Kejati Jabar karena berkasnya dinyatakan lengkap. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Salah Pasang Baret ke Ahok, Panglima TNI Ngakak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Bandingkan Sikap SBY dengan Bung Karno
Redaktur : Tim Redaksi