jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa berkas perkara milik tersangka korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014, Alex Usman sudah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas sudah diterima dari Bareskrim Polri yang mengusut kasus ini.
"Untuk perkara UPS Jakarta Barat tersangka Alex Usman telah P21 kemarin 25 Agustus 2015," ujar Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Rabu (26/8).
BACA JUGA: Tiba di Pengadilan, Muncikari Langsung Disambut Teriakan Perempuan: Kangen Nih
Rencananya, pelimpahan tahap II, berkas dan tersangka akan digelar besok, Kamis (27/8). Alex akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ini mengingat, Alex saat itu merupakan pejabat pembuat komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar.
"Rencananya besok tahap dua di Kejari Jakbar," kata Tony.
BACA JUGA: Mbak Puan Di-Bully Gara-gara revolusimental.go.id, Begini Reaksi Istana
Bareskrim kini tengah merampungkan berkas milik tersangka lainnya, Zaenal Soleman, mantan PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat. Selain itu, Bareskrim juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat tersangka lainnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Portal Revolusi Mental Macet, Ini Kata Roy Suryo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Badan Cyber Nasional harus Bebas dari CIA
Redaktur : Tim Redaksi