jpnn.com, MATARAM - Berkas perkara kasus pembunuhan Linda Novitasari, calon mahasiswi magister ilmu hukum yang jasadnya ditemukan tergantung di ventilasi rumah kawasan Perumahan Royal Mataram, Nusa Tenggara Barat, dinyatakan lengkap.
Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Senin, mengatakan, berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan hasil penelitian jaksa.
BACA JUGA: Ujang Semes Melakukan Aksi tak Terpuji Agar Terangsang, Baru Begituan dengan Istri
"Karena sudah P-21, penyidik sudah kami minta melaksanakan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) pada akhir pekan lalu," kata Yusuf.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut.
BACA JUGA: Aditya Syahputra Ditemukan Sudah tak Bernyawa, Kondisi Mengenaskan
"Jadi tersangka dan barang bukti sekarang sudah di jaksa penuntut umum. Pekan lalu kami laksanakan tahap dua-nya," ujar Kadek Adi.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial RP, 22, yang merupakan kekasih korban. Aksi pembunuhan dilakukan tersangka di rumah yang dia huni bersama adiknya di kawasan Perumahan Royal Mataram.
BACA JUGA: Harimau Sumatera yang Meresahkan Warga Ini Akhirnya Masuk Perangkap, Nih Penampakannya
BACA JUGA: Aditya Syahputra Ditemukan Sudah tak Bernyawa, Kondisi Mengenaskan
Sebagai tersangka, RP disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Perbuatan Penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi