jpnn.com, PRABUMULIH - Perbuatan Edi Johanda alias Ujang Semes, 54, warga Jalan Tri Sukses Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, Sumatera Selatan, ini sungguh tidak layak untuk ditiru.
Pasalnya, sebelum begituan dengan istrinya, sopir ini terlebih dahulu mencabuli keponakannya sendiri, sebut saja namanya Bunga, 13.
BACA JUGA: Usai Pulang dari Perbatasan, Oknum PNS Kemenkumham Langsung Ditangkap Polisi, Oh Ternyata
Aksi bejat tersebut, dilakukan tersangka telah terjadi berulang kali sejak Maret 2019 silam. Namun bak kata pepatah, sepandai-pandai tupai meloncat akhirnya jatuh juga.
Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar, setelah tersangka mencoba melakukan perbuatan serupa terhadap kakak korban sebut saja namanya Mawar, Jumat (4/12/2020), sekitar pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA: Gagal Menyalip Fortuner, Honda Brio Terguling, Lihat Begini Kondisinya
Akibat ulahnya itu, Edi Johanda alias Ujang ditangkap dan digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih, Sabtu malam (5/12/2020), sekitar pukul 20.30 WIB.
Informasi dihimpun, aksi pencabulan Edi Johanda tersebut pertama kali terjadi Maret 2019 silam. Saat itu, korban seorang diri duduk-duduk didepan rumah Edi.
BACA JUGA: SY Berlagak Mabuk Lalu Masuk Kamar Kakak Ipar, Terjadi Aksi Tak Terpuji
Melihat itu, tersangka langsung mendekati korban dan ketika suasana sepi ia langsung menarik tangan korban dan diseret ke dalam rumah.
Selanjutnya, setelah membawa korban ke dalam rumah tersangka langsung membuka celananya lalu kemudian dengan penuh nafsu menciumi korban yang masih belia, hingga terjadilah aksi pencabulan tersebut.
Peristiwa tersebut terus diulangi tersangka 10 kali setiap ada waktu dan kesempatan.
Kasusnya terungkap manakala tersangka hendak melakukan hal serupa tehadap kakak korban. Di mana, tersangka nekat masuk ke kamar mandi yang di dalamnya terdapat kakak korban sebut saja namanya mawar.
Namun berbeda dengan Bunga, Mawar memiliki keberanian untuk memberontak dan berteriak minta tolong hingga membuat tersangka ketakutan dan membatalkan niatnya.
Tak hanya sebatas itu saja, Mawar menceritakan perbuatan tersangka kepada keluarganya. Selanjutnya, perbuatan tersebut dilaporkan ke Polres Prabumulih.
Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Tersangka satu orang berninisial EJ alias Ujang, pencabulan tersebut telah terjadi sejak tahun 2019,” ujar Rahman.
Lebih lanjut Rahman menegaskan, tersangka pencabulan tersebut dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur.
“Ancaman hukumannya tujuh tahun sampai lima belas tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Kepada media, Edi mengaku telah 10 kali mencabuli korban. Perbuatan itu dilakukannya dengan sengaja, agar terangsang sebelum begituan dengan istri.
“Saya melakukannya agar terangsang ketika begituan dengan istri. Saya jadi ada gairah saat memikirkan itu (mencabuli korban),” ungkapnya.
Lebih lanjut tersangka mengaku, dirinya pernah mengancam akan merobohkan rumah korban jika tidak menurut.
BACA JUGA: Wanita Hamil Disodorin Air Putih, Setelah Diminum Berujung Maut, Sang Kekasih Terancam Hukuman Mati
“Aku sering kasih duit pak, yang terakhir aku ancam nak robohkan rumah dia karena mepet rumah aku,” pungkasnya. (wan/palpos)
Redaktur & Reporter : Budi