Berkas Luthfi-Fathanah Segera Ke Penuntutan

Selasa, 21 Mei 2013 – 18:37 WIB
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Dok/JPNN
JAKARTA -- Berkas perkara tersangka suap kuota impor sapi di Kementerian Pertanian, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah akan segera dilimpahkan ke penuntutan.

"AF dan LHI dalam pekan ini akan ke tahap dua, penuntutan. Kita punya waktu 14 hari ya untuk masuk ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Selasa (21/5).

Dijelaskan Johan, sampai hari ini pihaknya belum berhenti melakukan penyidikan kasus suap impor itu. Sejauh ini KPK sudah menjerat lima tersangka. Yakni, Luthfi, Fathanah, Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, Direktur PT Indoguna, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi. Juard dan Aria tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Sampai hari ini kita belum berhenti sampai titik kasus ini, baik yang tengah disidik maupun di penuntutan. Kita masih mencari apakah ada dua alat bukti yang cukup untuk melihat pihak lain yang terlibat," jelasnya.

Johan mengaku tidak tahu siapa pihak-pihak lain tersebut. Namun, ia menjelaskan, tunggu saja persidangan dengan terdakwa Luthfi dan Fathanah itu. "Kalau kemarin kan mereka baru saksi untuk terdakwa lain," jelasnya.

Ketika dicecar lagi, siapa pihak lain yang dimaksud, Johan mengelak. "Kan belum ada kesimpulan juga," tegasnya. Yang jelas, dia menambahkan, kasus ini masih dalam proses pengembangan. "Bisa saja ada tambahan tersangka, tergantung penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," kata dia. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangkut Kasus Tanah, Jhonny Allen Belum Dipanggil Polisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler