JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka dugaan suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom. Dengan demikian perkara mantan Deputi Gubernur Senior BI ini segera di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah rampung, siang nanti diperkirakan akan pelimpahan berkas ke Jaksa," kata Pengacara Miranda, Andi Simangunsong, Jumat (29/6) siang.
Seperti diagendakan oleh KPK, Jumat (29/6), tersangka kasus cek pelawat DGSBI tersebut memang diperiksa. Tapi hanya melengkapi data akhir penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) guna pelimpahan perkara ke penuntutan.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan jika Jumat siang Miranda kembali dipangil untuk menjalani pemeriksaan. "Jam 13.00 WIB siang, MSG jalani pemeriksaan," ujarnya.
Miranda S Gultom sudah ditahan KPK sejak 1 Juni lalu. KPK menetapkannya sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012 dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR.
Dugaan suap dilakukan bersama Nunun Nurbaeti yang telah divonis bersalah membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar untuk 26 anggota DPR periode 1999-2004.
Namun Miranda berkali-kali membantah tidak terlibat dalam kasus yang disangkakan kepadanya. Bahkan dirinya yakin tidak bisa dituntut karena tidak ada bukti yang dimilki KPK.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Buol Digiring ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi