Bupati Buol Digiring ke KPK

Jumat, 29 Juni 2012 – 11:09 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Buol, Amran Batalipu sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) penyuapan di Buol, Sulawesi Tengah terkait penerbitan hak.

Tim KPK juga sudah membawa Amran ke gedung KPK Jalan H.R Rasuna Said Jakarta, Jumat (29/6) sekitar pukul 50.00 WIB pagi tadi setelah sebelumnya menangkap Ketua DPD Partai Golkar Buol itu di Toli-Toli. Kemudian Amran diterbangkan dari Palu ke Jakarta menggunakan pesawat khusus Jumat dinihari tadi.

Sebenarnya status tersangka Amran Batalipu sudah dinyatakan Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di gedung KPK Selasa lalu, "Operasi tangkap tangan ini melibatkan orang yang diduga, atau sudah jadi tersangka, yaitu Bupati. Tersangka berinisial AMB (Amran Batalipu)," kata Abraham.

Anehnya, pernyataan Abraham Samad malam itu langsung disanggah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Dia mengatakan yang sudah dipastikan tersangka baru inisial A (Anshori).

"Orang yang ditetapkan tersangka itu berinisial A (Pengusaha kelapa sawit Anshori). Dia diduga pemberi." ucapnya. "Adapun yang itu (Bupati)dicabut." Celetuk Bambang saat itu.

Seperti diketahui Selasa (26/6) lalu penyidik KPK menangkap pengusaha atas nama Anshori (A) di Buol, Sulawesi Tengah. Belakangan disebutkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bukti uang suap mencapai miliaran.

"Buktinya miliaran, nominalnya belum bisa disebutkan," ujar Wakil Ketua KPK yang saat itu memberikan informasi tidak lengkap kepada media.

Kemudian pada Rabu (27/6), tim KPK menangkap dan mengamankan tiga orang kolega Anshori yang diduga ikut terlibat dalam penyuapan. Yakni Gondo Sujono (sudah tersangka)n serta Dede Kurniawan dan Sukirno (terperiksa). (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 27 Provinsi di Bawah KHL, Kebijakan Diserahkan Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler