Berkas P21, Begini Reaksi Ahok

Rabu, 30 November 2016 – 17:53 WIB
Ahok. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera menjadi terdakwa kasus penistaan agama.

Pasalnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok lengkap alias P21.

BACA JUGA: Langkah-langkah Kapolri Mendapat Apresiasi

Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama. Namun, ia tidak didakwa dengan pasal di UU ITE.

“Kalau sudah P21 berarti cepat akan sidang di pengadilan,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (30/11).

BACA JUGA: Tok Tok Tok... Papa Novanto Jadi Ketua DPR Lagi

Mantan Bupati Belitung Timur itu memastikan dirinya tidak ada niatan untuk melakukan penistaan agama. Bahkan, ia sudah menyampaikan permintaan maaf.

Ahok pun mengimbau agar masyarakat melihat keseluruhan perkataanya.

BACA JUGA: Buruh Abaikan Imbauan Polisi, Begini Respon Mabes Polri

Bukan cuma melihat potongan perkataan berdasarkan video yang diunggah oleh Buni Yani di media sosial.

Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dalam media sosial.

Ia menjadi tersangka bukan karena mengunggah dan mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Penyidik melihat pelanggaran Buni Yani ada pada keterangan teks atau caption yang ditambahkannya dalam video yang diunggah.

“Kalau semua menyaksikan dengan adil, tidak ada sama sekali saya berniat menista agama. Nanti saya harap dalam persidangan orang bisa menilai, itu aja,” ungkap Ahok. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muncul di Paripurna DPR, Papa Novanto Dikawal Nurdin Halid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler