TAPANULI -- Penyidik Polres Sibolga Kota tetap komit menuntaskan kasus dugaan penipuan dengan tersangka H Syukran J Tanjung SEBerkas pemeriksaan calon wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) terpilih itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Senin (18/4) lalu.
“Prosesnya berjalan sesuai prosedur, berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan, Senin lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga Kota, AKP Agus Pristiono SH, seperti diberitakan Metro Siantar (Grup JPNN).
Ditanya perihal alat bukti slip setoran pengembalian uang yang diargumentasikan para kuasa hukum korban pelapor dan tersangka, AKP Agus enggan menanggapinya
BACA JUGA: Hamil Setelah Mimpi Didatangi Kakek
“Saya tidak komentarilah soal argumentasi kuasa hukumBACA JUGA: Penyakit Aneh Jadi Tontonan
Kalau memang ada bukti baru silahkan disampaikan saat pemeriksaan di jaksa atau di pengadilan nanti,” tandas Agus.Soal permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan pihak kuasa hukum Syukran, AKP Agus mengatakan sampai saat ini pihaknya belum ada jawaban
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sibolga, Nazar M Harahap membenarkan pelimpahan berkas tersebut
BACA JUGA: Sekeluarga Tewas Terkubur Tanah Longsor
“Iya benarIni masih kita pelajari duluKarena kita tidak boleh buru-buru, harus hati-hati juga,” tandas Nazar yang dihubungi lewat ponselnya.Nazar menyebutkan pihaknya sendiri membentuk tim dalam menangani kasus iniSoal berapa lama proses pemeriksaan, Nazar hanya mengatakan prosesnya akan diusahakan secepatnya“Kita bentuk tim, berapa lama ya akan kita usakan secepatnya,” kilahnya sembari mengatakan soal penangguhan penahanan saat ini merupakan urusan kepolisian.
Yang jelas, sambung Nazar, kalau memang berkasnya sudah cukup lengkap, tentunya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkanNamun jika masih ada kekurangan, pihaknya akan mengembalikan berkas ke penyidik serta memberikan petunjuk untuk dapat melengkapi kekurangannya.
“Kita periksa dulu, kalau sudah lengkap kita limpahkan ke pengadilanKalau masih ada yang kurang ya kita beri petunjuk ke kepolisian untuk dilengkapi,” pungkas Nazar.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka H Syukran J Tanjung SE resmi ditahan pihak Polres Sibolga Kota sejak Rabu sore (13/4)Penahan itu terkait laporan penipuan uang senilai Rp30 juta oleh korban pelapor Maskur Simatupang (52) sesuai LP No59/III/2011/Res Sibolga tanggal 9 Maret 2011Uang tersebut disebutkan untuk biaya pengurusan anak pelapor masuk CPNS di Pemko Sibolga tahun 2010.
Setelah sempat ditahan semalam di ruang tahanan polisi, pasangan calon bupati Tapteng terpilih Bonaran Situmeang itu dititipkan ke Lapas Sibolga, Sibuluan, Tapteng pada Kamis (14/4) sekira pukul 07.00 WIBSyukran dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjaraSedangkan dasar penahanannya menggunakan Pasal 21 KUH Pidana sebagai pasal pengecualian untuk dapat melakukan penahanan(mora/muh/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puncak Padat Merayap
Redaktur : Tim Redaksi