Berkas Pemberi dan Penerima Suap PON Segera Dilimpahkan

Jumat, 31 Agustus 2012 – 15:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas dua tersangka dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 PON Riau. Yakni tersangka mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispira) Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.

Hari ini, untuk melengkapi berkas staf ahli Gubernur Riau dan politisi PAN itu, keduanya kembali diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan. "Pemeriksaan LA dan TAY untuk melengkapi berkasnya," kata Juru Bcara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi JPNN, Jumat (31/8).

Sebelumnya untuk melengkapi berkas kedua tersangka suap PON ini, KPK juga telah memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal. Ketua PB PON itu membenarkan juga bahwa dia diperiksa untuk melengkapi berkas Lukman dan Taufan.

"Saya diminta tadi menjadi saksinya Pak Lukman sama Pak Taufan. Melengkapi untuk berita acaranya dia," kata Rusli Zainal yang disesaki awak media liputan KPK, Kamis (30/8) petang.

Jubir KPK Johan Budi juga tidak menampik bahwa penyidik hampir merampungkan berkas Lukman dan Taufan yang penetapan tersangkanya diumumkan oleh KPK tanggal 8 Mei 2012 lalu. Sehingga berkas Lukman disangka selaku pemberi suap dan Taufan turut menerima suap segera dilimpahkan dari penyidik ke penuntut.

"Berkas LA dan TAY segera naik ke Penuntutan. Kemungkinan pertengahan September nanti," tambah Johan.

Saat ini, dari 13 tersangka dugaan suap PON yang sudah dijerat KPK, sudah empat orang yang bertatus terdakwa dan disidangkan di PN Tipikor Pekanbaru, Riau. Diantaranya PNS Dispora Riau Eka Dharma Putra dan Manajer Keuangan PT Pembangunna Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra.

Kemudian anggota DPRD Riau dari fraksi Golkar, M Faisal Aswan dan Ketua Pansus revisi Perda PON Riau, Muhammad Dunir. Dengan demikian masih ada 9 tersangka lagi yang belum diajukan ke persidangan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP: Penembakan Solo Bisa Terus Terulang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler