Berkas Pembunuh Bocah di Bogor Dikembalikan ke Polisi, Ini Kata Kejari

Rabu, 04 September 2019 – 13:00 WIB
FA ditemukan tak bernyawa di dalam kamar mandi. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengembalikan berkas pembunuh bocah di bak kamar mandi oleh tukang bubur di Megamendung ke polisi. Kejari menilai berkas tersebut belum lengkap.

Kuasa hukum keluarga korban, Anggi Triana Ismail menjelaskan, pengembalian berkas karena kejaksaan menganggap kasus tersebut kurang bukti dan meminta kepolisian melengkapinya.

BACA JUGA: Dua Pembunuh Caleg PAN Divonis 6 Tahun Penjara

“Karena kekurangan alat bukti. Salah satunya adalah untuk segera mencari saksi yang melihat secara langsung,” kata Anggi.

Menurutnya, jaksa terkesan tidak peka terhadap kebenaran materil yang sudah ada. Jika merujuk pada hukum pembuktian pidana seperti dimaksud Pasal 184 KUHAP seperti adanya pengakuan tersangka, serta petunjuk dan surat visum.

BACA JUGA: Sakit Hati Sering Bertengkar, Istri Minta Tetangga Bunuh Suami

"Sepatutnya kejaksaan tidak perlu meminta saksi baru yang melihat peristiwa secara langsung," katanya.

BACA JUGA: Tiga Hari Hilang, Bocah 8 Tahun di Bogor Ditemukan Tewas dalam Kontrakan

BACA JUGA: Ayah Selesaikan Pertengkaran Kakak Adik dengan Lemparan Pisau, Satu Tewas

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Regie Komara membantah jika Kejari Kabupaten Bogor dianggap tidak peka. Ia menegaskan, kasusnya tersebut akan terus diproses, Kejaksaan hanya meminimalisir adanya kekurangan materil.

“Berkas kami terima dan diteliti, bila ada kekurangan maka penyidik harus melengkapinya. Jangan sampai terdakwa dibebaskan, kami sangat hati-hati untuk perkara yang menarik perhatian masyarakat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, FA (8) dibunuh oleh tukang bubur yang mengontrak di kontrakan kakek FA. Saat itu FA ditemukan tewas dalam bak kamar mandi di wilayah Kecamatan Megamendung. (ded/cr3/c)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis Badui Itu Ditemukan Tak Bernyawa dengan Kondisi Mengenaskan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler