jpnn.com, DUMAI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, mantan Sekretaris Kota (Sekko) Dumai, Muhammad Nasir ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari (PN) Pekanbaru.
Selain Muhammad Nasir, terdapat seorang tersangka lain yakni Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar. Perusahaan ini merupakan pihak rekanan yang mengerjakan proyek senilai Rp495 miliar pada tahun 2013-2015 silam.
BACA JUGA: BPBD Sebut Ada Penambahan Luas Lahan Terbakar di Dumai
Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus mengakui, pihaknya telah menerima berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dari Lembaga Antirasuah.
“Hari ini (kemarin, red) Jaksa KPK Korupsi melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke kita,” ujar Rosdiana, Kamis (11/4).
BACA JUGA: Kampanye di Dumai, Jokowi Minta Pendukungnya Luruskan Berbagai Fitnah
Atas pelimpahan itu, maka tahapan selanjutnya pihak pengadilan akan menetapkan majelis hakim yang betugas memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Nantinya, majelis hakim yang akan menetapkan jadwal pelaksanaan sidang perdana.
"Berkas perkara sudah berada di meja Pak Ketua (Ketua PN Pekanbaru,red). Nanti akan keluar penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya," singkat Rosdiana.
BACA JUGA: Ini Kampanye Terbuka atau Pamer Kemesraan di Depan Umum, Pak Jokowi?
Untuk diketahui, dalam perkara ini KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Dari penggeledahan di rumah dinas bupati, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
Dalam proses penyidikan, Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti, dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau.
Di antaranya di Pekanbaru menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan rumah tersangka Muhammad Nasir. Di Kabupaten Bengkalis digeledah Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri.
Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat digeledah Kantor PT Mawatindo Road Construction dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.
Dari penggeledahan yang dilakukan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone dan harddisk dan dua sepeda motor dari PT MRC. Masih dalam penyidikan perkara itu, KPK juga mengajukan surat cegah tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi terhadap Muhammad Nasir untuk berpergian ke luar negeri.
Dampak pencekalan ini pula Muhammad Nasir gagal berangkat ibadah haji pada tahun 2017 lalu. KPK juga telah mengajukan permohonan perpanjangan cekal untuk 6 bulan ke depan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan karena masa pencekalan yang pertama telah berakhir bulan ini. Upaya cekal dilakukan guna mempermudah proses penyidikan perkara.
Terkait dua tersangka, mereka diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.
Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(rir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Coblos yang Pakai Baju Putih, Jas Itu Pakaian Eropa
Redaktur & Reporter : Budi