Berkas Perkara Bu Jaksa Penerima Suap Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Riau

Selasa, 29 Agustus 2023 – 18:55 WIB
Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Berkas perkara oknum jaksa berinisial SH yang diduga menerima aliran dana suap dalam menangani kasus narkoba dilimpahkan ke penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejati Riau.

Kasus jaksa wanita itu diitangkap karena diduga memainkan perkara narkoba, bersama suaminya Polisi berinisial Bripka B terus berlanjut.

BACA JUGA: Menyelundupkan Sabu-Sabu di Dalam Bohlam, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi

Saat ini penanganannya di Kejati Riau, sudah mulai menunjukkan titik terang.

Dugaan suap kasus narkotika kian menguat, dengan diserahkannya penanganan perkara jaksa SH ke Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

BACA JUGA: Fakta-fakta Terkait Kasus Narkoba Bobby Joseph

“Iya benar. Saat ini kami baru menerima data dan dokumen. Itu masih kami pelajari,” kata Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf saat dikonfirmasi JPNN.com Selasa (9/8).

Imran menjelaskan bahwa belum ada pihak yang diperiksa terkait pelimpahan perkara SH itu.

BACA JUGA: Oknum Jaksa Diduga Peras Warga, Jaksa Agung Langsung Bereaksi Keras

Namun, dia tidak menampik bahwa perkara itu terkait dugaan suap yang dilakukan oleh SH.

“Sedang dianalisis. Karena data dan dokumennya baru kami terima. Jadi masih kami dalami, apakah ada tindak pidananya atau tidak,” jelasnya.

Selain jaksa SH yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, itu Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebelumnya juga mengamankan Bripka B yang diduga terseret kasus itu.

Bripka B diamankan bersamaan dengan Jaksa SH yang ditangkap di Bandara Sutan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis lalu (4/5) sekitar pukul 19.05 WIB.

Namun, Bripka B langsung diserahkan ke Polres Bengkalis karena Kejati Riau tidak berwenang melakukan memeriksanya.

Sebelum ditangkap, SH dan Bripka B pada Rabu (3/5) berada di Batam, Kepulauan Riau.

Dua aparat penegak hukum itu diduga menjemput uang senilai Rp 2 miliar terkait penanganan kasus narkoba. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler