Menyelundupkan Sabu-Sabu di Dalam Bohlam, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi

Senin, 14 Agustus 2023 – 15:45 WIB
Foto arsip-Barang bukti kasus penyelundupan sabu-sabu dengan modus simpan dalam bohlam di Lombok Timur, NTB, Kamis (10/8/2023). (ANTARA/HO-Polres Lombok Timur)

jpnn.com - MATARAM - Polres Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, mengungkap aksi penyelundupan sabu-sabu oleh pelaku berinisial ED yang bermodus menyembunyikan barang bukti narkoba ke dalam bohlam.

Saat ini, ED asal Kota Bima, NTB, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

BACA JUGA: Polda Riau Musnahkan 23,6 Kg Sabu-Sabu Hasil Tangkapan di Tembilahan

ED diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terhadap tersangka ED sudah kami dilakukan penahanan dan sekarang proses hukum berjalan di tahap penyidikan," kata Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra melalui sambungan telepon, Senin (14/8).

BACA JUGA: Sabu-sabu Dikemas dengan Bungkus Permen, Jangan Tiru Modus Penyebarannya

Ngurah menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari hasil pengembangan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aksi penyeludupan sabu-sabu dari wilayah Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, menuju Kabupaten Dompu melalui jalur darat dengan menumpang salah satu bus biro perjalanan menuju Dompu.

Atas informasi tersebut, Ngurah mengerahkan anggota untuk melakukan pemantauan setiap penumpang bus biro perjalanan yang hendak menyeberang ke Pulau Sumbawa melalui Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur.

BACA JUGA: Lagi, Satgas Pamtas Menggagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia

Pemantauan lapangan itu kemudian membuahkan hasil. Pihak kepolisian pada Kamis (10/8) malam menemukan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang barang bukti berupa sabu-sabu dalam dua klip plastik bening.

Dia menjelaskan satu klip ditemukan di saku celana.

Satu klip lagi, di dalam bohlam.

"Bohlam ini disimpan dalam tas yang ada pada tersangka," ungkapnya. .

Setelah ditimbang, berat dua klip plastik bening berisi sabu-sabu dalam bentuk serbuk kristal putih tersebut mencapai 1 ons.

"Untuk sementara ini, tersangka mengaku hanya sebagai orang suruhan. Dia diupah Rp 5 juta kalau barang sudah sampai di Dompu," kata Ngurah.

Dari pemeriksaan, turut terungkap ED berstatus residivis kasus narkoba yang menjalani hukuman 5 tahun dan 3 bulan penjara di Lapas Dompu.

"Dia menjalani hukuman tahun 2020 dan awal Agustus kemarin mendapatkan status bebas bersyarat," ujarnya.

Lebih lanjut, Ngurah memastikan pihaknya kini masih melakukan pengembangan di lapangan terhadap pemesan maupun pemasok barang haram tersebut. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler