jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara kasus kekarantinaan kesehatan dan kasus swab test Habib Rizieq Shihab dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (9/3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, berkas perkara kasus kekarantinaan kesehatan itu sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.
BACA JUGA: Habib Rizieq Disidang Pekan Depan, Kejaksaan Agung Sudah Siapkan 5 Dakwaan
"Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan. Proses selanjutnya, adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh majelis hakim tetang hari sidang pertama," ungkap Leonard dalam keterangannya, Selasa (9/3) malam.
Berdasarkan lampiran yang diterima JPNN.com dari Kejagung, selain Habib Rizieq ada lima tersangka yang turut disidangkan.
BACA JUGA: Berulah Lagi, Aipda Muhammad Ibrahim dan Brigadir Rengki Dipecat dengan Tidak Hormat
Di antaranya, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus, dan Maman Suryadi.
Adapun nomor perkara, kasus kerumunan Habib Rizieq dengan nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
BACA JUGA: Kurnia Royani: Jam 12, Tangan Habib Rizieq Diborgol
Sementara, kasus kerumunan dengan terdakwa Haris Ubaidillah dkk nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim
Sedangkan, kasus swab test Habib Rizieq dengan terdakwa dr Andi Tatat nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dan kasus kerumunan terdakwa M Hanif Alatas nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Sebagai informasi, Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, lima tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, kasus tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA: Sunik dan Suryadi Sudah Ditangkap, Lihat Tampang Keduanya
Lalu, kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, Habib Rizieq disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama