Kurnia Royani: Jam 12, Tangan Habib Rizieq Diborgol

Selasa, 09 Maret 2021 – 14:25 WIB
Suasana ruang sidang lanjutan gugatan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab disebut datang ke Mapolda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 secara sukarela.

Menurut Kurnia Tri Royani, Habib Rizieq secara sukarela datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tito Karnavian Dekati Anies Baswedan, Kubu Habib Rizieq Keberatan, Ruhut langsung Telepon Moeldoko

Kurnia Tri Royani mengatakan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3).

"Kedatanganya sukarela sesuai keinginan Habib Rizieq. (Pemanggilan) sebagai tersangka," ungkap Kurnia di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa.

BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Bakal Hadirkan Saksi Ahli Pidana

Kala itu, diakui Kurnia, Habib Rizieq yang menjalani pemeriksaan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kurnia, yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum Rizieq, mengaku saat itu juga berada di lokasi.

BACA JUGA: Amien Rais Bertemu Jokowi di Istana, Masalah Serius Ini yang Dibahas

Menurutnya, meskipun kliennya punya banyak kuasa hukum, hanya beberapa saja yang bisa mendampingi Rizieq saat diperiksa.

"Kami ini dari beberapa lapis, hanya ada beberapa yang dekat dengan Habib Rizieq. Jam 12, beliau dalam kondisi tangan borgol, pakai jaket warna kuning. Dengan kerumunan yang banyak," ujarnya. 

Atas dasar itu, Kurnia menilai bahwa penahanan terhadap Rizieq begitu politis. Sebab, dia menilai, hukum tidak berpihak terhadap Habib Rizieq.

"Sebenarnya hukum tidak merugikan siapa pun, hukum itu memberikan keadilan. Yang saya lihat sebagai pengacara, penangkapan ini terlalu politis yang mulia," pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang kali ini beragendakan pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dari kubu Habib Rizieq.

Gugatan tersebut terkait penahanan dan penangkapan Habib dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pantauan JPNN.com, sidang dibuka majelis hakim tunggal Suharno pada pukul 10.10 WIB.

Sidang diawali dengan penyerahan barang bukti dari pemohon dan termohon kepada majelis hakim.

Selanjutnya, sidang dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi dari kubu Habib Rizieq. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler