Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Rampung, Hari Ini Dikirim ke Kejaksaan

Jumat, 19 Agustus 2022 – 15:01 WIB
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sekaligus Ketua Timsus Polri. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri telah merampungkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keempat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bhayangakra Dua (Bharada) Richard Eliezer alias E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan KM.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan berkas perkara empat tersangka itu dinyatakan rampung, setelah tim penyidik bekerja secara maraton.

"Penyidik timsus ini bekerja maraton terutama kepada empat tersangka, yaitu FS, KM, RR, dan RE, secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya," kata Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).

BACA JUGA: Tok, Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Ketua timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu juga mengatakan berkas Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (18/8) kemarin.

"Kemarin juga melaksanakan gelar kelengkapan berkas terhadap empat tersangka ini," ujar Agung.

BACA JUGA: Kamaruddin Sudah Kantongi Surat Kuasa, Nyonya Putri dan Ferdy Sambo Pasti Gemetar

Jenderal bintang tiga itu mengatakan pelimpahan berkas perkara atau tahap satu terhadap empat tersangka dilakukan pada hari ini.

"Penyidik insyaallah selesai ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka ke kejaksaan selaku JPU (jaksa penuntut umum) selesai rilis ini," ujar mantan Kapolda Jawa Barat itu.

Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.

Terbaru, tepatnya pada Jumat (19/8) hari ini, timsus menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Empat lainnya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan Terbaru Irjen Dedi soal Isu Bisnis Gelap Ferdy Sambo, Keras, Ada Kata Sikat


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler