Kamaruddin Sudah Kantongi Surat Kuasa, Nyonya Putri dan Ferdy Sambo Pasti Gemetar

Jumat, 19 Agustus 2022 – 12:00 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengaku sudah mengantongi lima surat untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Kamaruddin menyebut dirinya sudah mendapat persetujuan dari keluarga Brigadir J terkait pelaporan terhadap Sambo dan Putri

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Grup Ferdy Sambo Mendadak ke Jakarta, Nama Brigjen Alberd Disebut, Putri Candrawathi Siap-Siap ya

"Tadi saya meminta surat kuasa lima, jadi total ada enam surat kuasa," kata Kamarudin dalam aksi solidaritas 4.000 lilin untuk Brigadir J di pelataran Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/8) malam.

Kamarudin menjelaskan lima surat kuasa yang baru itu akan digunakan untuk membuat laporan polisi terkait laporan palsu atas nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

BACA JUGA: Jawaban Komjen Agung ke Kompolnas Soal Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Hmmm

Lalu, surat kuasa kedua untuk membuat laporan terkait upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Surat kuasa terkait obstruction of justice yaitu Pasal 221, 223, dan 228," kata dia.

BACA JUGA: Irjen Sambo Punya Kerajaan di Polri, Besar, Bintang 3 Takut

Surat kuasa yang ketiga untuk membuat laporan terkait pencurian tiga unit ponsel, laptop, ATM, buku rekening dan sejumlah uang milik Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Surat kuasa keempat terkait penyebaran berita bohong atau berita palsu yang disebut melanggar UU ITE Pasal 27, 28 jo 45 UU ITE jo Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

"Yaitu menyebar info bohong dengan ancaman sepuluh tahun, sementara pencucian uang ancaman 20 tahun," jelasnya.

Kemudian yang kelima penghinaan terhadap orang mati yang disebut melanggar Pasal 312 KUHP dan akan mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. 

Kamarudin mengatakan bahwa enam buah surat kuasa itu dibuat dengan maksud agar hukum di Indonesia sesuai dengan apa yang telah diamanatkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat 3.

"Siapa pun orangnya sama di hadapan hukum sesuai Pasal 27 UUD 1945,” ujar dia. (mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeriksaan Kepada Putri Sambo Belum Terlaksana, Sampai Kapan?


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler