jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lima berkas perkara itu atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA: Terungkap! Ini Motif Pemuda Asal Madiun Bantu Bjorka
Sebelumnya kelima berkas itu dikembalikan jaksa peneliti yang menemukan sejumlah kekurangan.
"Pertama untuk perkara melanggar Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP, empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada Rabu 14 September 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Kejagung, Jumat (16/9).
BACA JUGA: Pengakuan Eko Kuntadhi soal Perlakuan dari Keluarga Ning Imaz di Pesantren Lirboyo: Alhamdulillah
Sementara, satu berkas perkara lagi atas nama tersangka Putri Candrawathi (PC) menyusul hari berikutnya.
"Satu perkara atas nama PC, kami kembali menerima berkasnya Kamis kemarin," ujar Ketut.
BACA JUGA: Informasi Penting soal Berkas Perkara Ferdy Sambo
Selain itu, Kejagung juga sudah menerima pelimpahan tahap satu berkas perkara tujuh tersangka perintangan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
"Untuk perkara obstruction of justice, tujuh berkas perkara kemarin kami sudah terima," kata Ketut.
Ketujuh berkas itu masing-masing atas nama tersangka Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama