Berkas Perkara Gisel-Nobu Dikembalikan, Kombes Yusri Beri Penjelasan Begini

Kamis, 18 Februari 2021 – 17:42 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan bahwa pihaknya masih harus melengkapi berkas perkara artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.

Sebelumnya, berkas perkara tersebut dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Berkas Kasus Video Syur Gisel dan Nobu

"Dua BAP saudari GA dan saudara MYD dua hari lalu P19 harus ada beberapa yang dilengkapi oleh penyidik. Sementara apa pun yang diminta JPU masih dilengkapi," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro, Kamis (18/2).

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan, pihaknya bakal segera melengkapi berkas perkara yang dikembalikan tersebut.

BACA JUGA: Jelang Sidang Kasus Video Syur 19 Detik, Gisel Khawatir Ditahan

Jika sudah lengkap, lanjut Kombes Yusri, berkas perkara itu akan segera mengirimnya kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail kapan pengiriman kembali berkas perkara itu.

BACA JUGA: Ajun Perwira Ungkap Fakta soal Penangkapan Jennifer Jill, Ternyata...

"Mudah-mudahan secepatnya akan kami lengkapi dan kembalikan lagi kalau memang ada kekurangan dalam berkas perkara ini. Kalau sudah lengkap kami kirimkan lagi ke JPU," katanya.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, perihal olah tempat kejadian perkara yang sedianya bakal digelar di Medan, Sumatra Utara tergantung pihak JPU.

"Tergantung JPU. Kalau JPU enggak harus menganggap ada itu (tidak jadi olah TKP,red)," pungkasnya.

Diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik. Keduanya tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.

Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler