JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas pemeriksaan atas Irjen (Pol) Djoko Susilo, tersangka dugaan korupsi proyek driving simulator di Korps Lalu Lintas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tak lama lagi, Djoko akan mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lantas bagaimana tanggapan Djoko dengan rampungnya berkas itu? Kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang, menyatakan bahwa kliennya sudah siap menghadapi persidangan.
“Pak Djoko Susilo menyambut dengan baik persidangan, dia siap menjalani persidangan, sangat siap. Nanti di pengadilan, dia akan menjelaskan yang sejelas-jelasnya,” kata Juniver saat dihubungi, Selasa (16/4).
Dia menyebutkan, Djoko siap menjelaskan tentang kasus yang membelitnya sehingga tidak ada lagi opini-opini yang menyudutkan bekas Kepala Korlantas Polri itu. "Kita menjelaskan secara transparan, kasus ini secara transparan,” paparnya.
Dipaparkannya, berkas perkara Djoko sangat tebal. “Saya sebenarnya tidak tahu berapa jumlah halamannya. Cuma yang saya tahu tingginya lebih dari 1,2 meter,” kata Juniver.
Bahkan Juniver mengaku tertawa saat menerima berkas kliennya dari KPK. Sebab, dia menilai banyak hal yang tidak relevan yang dimasukkan ke dalam berkas supaya terlihat tebal dan banyak.
“Saat saya terima, saya tertawa. Kenapa tertawa? Karena menurut saya ada yang tidak relevan dimasukan juga ke dalam berkas. Jadi kesannya hanya memerbanyak berkas,” timpal Juniver.
Seperti diketahui, kemarin (15/4) KPK telah melimpahkan berkas perkara Djoko ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemungkinan pekan depan, Djoko akan mulai diadili.
Djoko disangka telah memperkaya diri dan pihak lain karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek driving simulator di Korlantas Polri. Djoko yang menjadi tersangka sejak 27 Juli 2012 itu ditahan pada 3 Desember silam di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam Jaya berdasarkan surat perintah penahanan yang diteken langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad.
Dalam kasus korupsi proyek driving simulator senilai Rp 196,8 miliar itu, KPK menemukan kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar. Belakangan berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK juga menjerat Djoko dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencuaian Uang (TPPU). Dalam kaitan kasus pencucian uang, KPK telah menyita berbagai kekayaan Djoko yang terdiri dari berbagai lahan dan properti di berbagai daerah, maupun rekening di bank.(boy/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangani Saksi Cebongan, LPSK Gandeng Tiga Kampus
Redaktur : Tim Redaksi