Berkas Perkara Kasus Doni Salmanan Dinyatakan P21, Polisi Bilang Begini

Kamis, 30 Juni 2022 – 19:43 WIB
Doni Salmanan tersangka penipuan investasi trading binary option aplikasi Quotex. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotek, Doni Salmanan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung.

Hal tersebut diungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol.

BACA JUGA: Pemilik Lahan Ganja 10 Hektare Kabur, AKBP Doni: Secepatnya akan Kami Tangkap

"Ya, sudah P21," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).

Perwira menengah Polri itu mengatakan berkas perkara tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti akan diserahkan pada pekan depan.

BACA JUGA: Sindir Angga Wijaya, Dewi Perssik: Berapa Pun Kamu Minta, Aku Kasih

"Tahap dua, kalau enggak Senin, Selasa," ujar Reinhard.

Reinhard juga menyebut, baru Doni Salmanan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Pamer Bukti Bayar Pajak Hingga Rp 334 Juta, Lalu Sindir Netizen

Kendati demikian, aparat tidak menutup kemungkinan akan terungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Nanti kalau ada bukti baru di persidangan, akan bisa terungkap," tambah Reinhard.

Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.

Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler