Berkas Perkara Korupsi Lampung Tengah Rampung, Azis Syamsuddin Segera Disidang

Senin, 22 November 2021 – 20:54 WIB
M. Azis Syamsuddin. Foto: dok Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Dengan begitu, Azis akan segera duduk di persidangan untuk diadili dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

BACA JUGA: Korupsi Sektor Pendidikan Bikin Negara Tekor Rp 1,6 Triliun

"Dilaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11).

Fikri mengatakan dengan pelimpahan berkas, penahanan Azis kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Tanpa Pakaian di Badan, Hendri Diikat di Tiang Listrik, Astaga!

Azis akan ditahan lagi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1.

"Terhitung sejak 22 November 2021 sampai dengan 11 Desember 2021," ujar Fikri.

BACA JUGA: Berita Duka, Seorang Mahasiswi Meninggal Dunia di Kamar Hotel

Lebih lanjut kata Fikri, jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja.

Setelah dakwaan rampung, jaksa akan menyerahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali, yakni USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boks Shopee Food di Pinggir Jalan Bikin Heboh Warga, Terselip Secarik Surat


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler