jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat praktik korupsi di sektor pendidikan yang membuat negara merugi hingga Rp 1,6 triliun. Hal ini berdasarkan ratusan kasus yang diusut aparat penegak hukum sepanjang Januari 2016-September 2021.
Peneliti ICW Dewi Anggraeni mengatakan terdapat 240 kasus korupsi selama kurun waktu tersebut. Di mana dari pengusutan kasus itu terungkap peristiwa rasuah terjadi dalam rentang waktu 2017-2021 yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 triliun.
BACA JUGA: 4 Tersangka Korupsi Seragam Linmas Dijebloskan ke Tahanan, 3 Lagi MangkirÂ
"Kerugian negara kami yakini jauh lebih besar. Sebab terdapat kasus yang hingga kajian ini disusun belum diketahui besaran kerugian negaranya," kata Dewi dalam siaran pers, Minggu (21/11).
Dewi menyatakan sektor pendidikan tak luput dari persoalan belanja tak sesuai kebutuhan prioritas, hingga korupsi. Akibatnya, upaya peningkatan pelayanan pendidikan terancam berjalan lamban dan penambahan anggaran tak banyak berdampak positif.
BACA JUGA: Iwan Sumule Tak Pakai Pasal Korupsi untuk Polisikan Luhut & Erick, Begini Siasatnya
"Mengenai tren penindakan kasus korupsi yang dirilis setiap tahun menunjukkan korupsi sektor pendidikan konsisten menjadi salah satu sektor yang paling banyak ditindak oleh penegak hukum. Setidaknya dari 2016 hingga 2021 semester satu, sektor pendidikan masuk dalam lima besar korupsi berdasarkan sektor, bersama dengan sektor anggaran desa, transportasi, dan perbankan," kata Dewi.
Yang lebih parah, lanjut Dewi, performa pelayanan pendidikan di Indonesia masih jauh dari kata bermutu. Skor survei Program for International Student Assessment (PISA) pada 2018 lagi-lagi menempatkan Indonesia dalam peringkat belakang, yaitu 72 dari 77 negara.
BACA JUGA: Firli Bahuri Keluarkan Peringatan Keras untuk yang Masih Melakukan Praktik KorupsiÂ
Dewi mengutarakan beberapa masalah di sektor pendidikan juga menyumbang buruknya pelayanan edukasi di Indonesia. Di antaranya pengelolaan anggaran, kualitas tenaga pendidik, dan ketersediaan fasilitas belajar.
"Kami mengkaji lebih jauh program, pelaku, modus, dan faktor korupsi sektor pendidikan. Kajian ini penting untuk melihat pada aspek mana sektor pendidikan kita rentan dijadikan ladang korupsi," ucap Dewi.
Dengan mengetahui hal tersebut, Dewi mengharapkan para pengambil kebijakan dan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dapat melakukan langkah-langkah pembenahan aturan, pencegahan, dan pemantauan yang diperlukan.
"Kami menemukan terdapat pengadaan yang tak sesuai kebutuhan dan tak dapat dimanfaatkan, baik karena mangkrak maupun tidak lengkap," tandas dia. (tan/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga