jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Utara, telah lengkap. Karena itu dalam waktu dekat berkas kasus itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, untuk diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
“Terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 21 dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan, tahun anggaran 2012, penyidik menyatakan berkas lima tersangka dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (19/3).
BACA JUGA: Jangan Coret Penderita Gangguan Jiwa Dari DPT
Menurut Untung, kelima berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap masing-masing atas nama tersangka Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali. Keduanya merupakan Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN, Pembangkit Sumatera Bagian Utara.
Kemudian atas nama tersangka Chris Leo Manggala (mantan General Manager Pembangkitan Sumatera Bagian Utara), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin) dan Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi).
BACA JUGA: Polri Dituding Kerap Abaikan Sisi Kemanusiaan
“Kejagung menyatakan berkas kelima tersangka telah lengkap terhitung sejak dikeluarkannya surat tanggal 18 Maret 2014. Namun untuk tersangka M.Bahalwan (Direktur Operasional PT. Mapna Indonesia), hingga saat ini penyidik masih terus melakukan proses penyidikan,” ujarnya.
Menurut Untung, berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat tiga huruf b, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyerahan tanggung jawab terhadap para tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan. Dan akan secepatnya dilaksanakan oleh penyidik.
BACA JUGA: Mau Jadi Cawapres, Abraham Samad Minta Restu Pegawai KPK
Atas perbuatan tersangka, Untung sebelumnya menyatakan negara diduga mengalami kerugian hingga sebesar Euro 25.224.064,08 atau sekitar Rp 337.429.393.537. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perang Tokoh akan Terjadi di Pileg DPD
Redaktur : Tim Redaksi