jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara John Kei dan kawan-kawan terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Bahkan John Kei sendiri mengaku sudah siap untuk disidangkan.
"Kalau sudah P-21 harus siap untuk disidangkan, berarti kami harus siap," ungkap John Kei kepada wartawan di Polda Metro Jaya," Senin (19/10).
Pelimpahan berkas John Kei dilaksanakan sekitar pukul 15.20 Wib sore ini. Tahap dua John Kei dilaksanakan bertepatan dengan habisnya masa penahanan 120 hari.
"Pas hari ini P-21, sudah pas 120 hari (ditahan, red)," katanya.
John Kei ditemani putri sulungnya Melan Refra dan tim pengacara. Pelimpahan tahap dua John Kei ini dilaksanakan dengan pengamanan ketat polisi bersenjata api.
Diketahui, John Kei dan 38 anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan terhadap Nus Kei.
Aksi penyerangan itu dilakukan di dua lokasi yakni di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di kediaman Nus Kei yang beralamat di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
BACA JUGA: Witan dan Elkan Baggott Tinggalkan TC Timnas Indonesia U-19 pada 24 Oktober
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 jo Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Provokator Demo Tolak UU Cipta Kerja di Kantor Dewan Ini Akhirnya Diringkus
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama