Provokator Demo Tolak UU Cipta Kerja di Kantor Dewan Ini Akhirnya Diringkus

Minggu, 18 Oktober 2020 – 01:05 WIB
Polda Sumatera Utara mengamankan ASL, 26, tersangka demo anarkis di DPRD Kabupaten Batubara. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Polisi akhirnya berhasil meringkus satu orang diduga tersangka provokator demo menolak UU Cipta Kerja yang berakhir rusuh di depan kantor DPRD Kabupaten Batubara, sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dalam keterangannya diterima di Medan, Sabtu (17/10) , mengatakan tersangka yang diringkus ASL (28) warga Desa Bahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Provinisi Sumatera Utara.

BACA JUGA: Siswi SMA Terbujur Kaku di Bawah Tempat Tidur, Kemasan Plastik Berisi Racun Ditemukan di Sampingnya

Ia menyebutkan, tersangka menjadi pemimpin massa aksi dan menyampaikan orasi yang menghasut pengunjuk rasa melakukan tindakan anarkis hingga melukai petugas kepolisian.

Tersangka ditangkap di Jalan Riwayat,Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (16/10) sekira pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA: Cerita Kepala Desa Babakan Soal Cai Changpan Napi Narkoba yang Tewas Gantung Diri

"Penyelidikan terus berlanjut terhadap tersangka demo anarkis yang belum tertangkap," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Sebelumnya, pada aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Batubara,Senin (12/10) yang semula berlangsung tertib, dan akhirnya berubah menjadi anarkis. Massa yang dilarang masuk, berteriak-teriak dan melemparkan batu ke dalam gedung DPRD tersebut.

BACA JUGA: Empat Pelaku Perusakan Mobil Pam Obvit Ditangkap, Nih Penampakannya

Namun akhirnya mengenai kepala Kasat Shabara Polres Batubara AKP DP Sinaga, dan mengeluarkan darah.

BACA JUGA: Bikin Status Demo Bakal Rusuh Jika Dikawal Polisi, Oknum ASN Ini Langsung Dijemput Aparat, Lihat!

Pascakejadian tersebut, Polres Batubara juga telah menahan tujuh orang tersangka yakni SUH (44), A (20), F (23), S (23), AG (40), JS (20) dan BDP (20).(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler