jpnn.com, JAKARTA - Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie segera menghadap meja hijau ihwal kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Berkas perkara Nia Ramadhani dan Ardi sudah dinyatakan lengkap alias P21.
BACA JUGA: Sehari Sebelum Kecelakaan, Vanessa Angel Sempat Bilang tak Ada Hari Esok
Hal tersebut diungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nur Winardi.
Nur Winardi mengatakan berkas perkara Nia dan Ardi telah dinyatakan lengkap pada 18 November lalu.
BACA JUGA: Sederet Makanan ini Mengandung Glutathione Tinggi untuk Menangkal Radikal Bebas
"Sudah (P21) tanggal 18 November, rencana minggu ini tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Nur saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).
Nur memastikan seusai proses pelimpahan pelimpahan tahap dua, jadwal persidangan bakal segera ditentukan.
BACA JUGA: Velove Vexia Bagikan Kabar Bahagia, Deretan Selebritas Penuhi Kolom Komentar Dengan Ucapan Ini
"Siap insyaallah (segera disidang, red)," kata Nur.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan di kediamannya, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7) akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong saat penggeledahan di kediaman keduanya.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Keduanya mulai menjalani rehabilitasi di daerah Bogor, Jawa Barat, sejak 12 Juli 2021.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Yessy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama