Berkas Perkara Penyuap Rudi Rubiandini Dioper ke Jaksa

Jumat, 11 Oktober 2013 – 22:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Berkas tersangka kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya, dilimpahkan dari penyidik ke bagian penuntut KPK, Jumat (11/10). Karena itu, tak lama lagi Komisaris PT Kernel Oil Indonesia itu segera duduk di kursi persidangan.

"Hari ini dilakukan penyerahan tahap dua kasus di SKK Migas atas nama SGT (Simon Gunawan Tanjaya, red). Hari ini kasusnya P21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Jumat (11/10).

BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Rudi Rubiandini

Johan menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Simon.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Rudi, Simon dan Deviardi. Rudi dan Deviardi, pelatih Golf Rudi, sebagai penerima suap. Sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

BACA JUGA: KPK Ikut Dalami Sosok Bunda Putri

Simon diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Rudi dan Deviardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Ratu Atut Ngacir

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Akan Telusuri Harta Ratu Atut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler