jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara kasus penipuan berkedok CPNS yang menyeret putri Nia Daniaty, Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya baru saja menerima surat pemberitahuan dari Kejati DKI Jakarta.
BACA JUGA: Ditetapkan Jadi Tersangka, Medina Zein Merespons Begini
"Kejati DKI menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1).
Polisi nantinya bakal melimpahkan berkas perkara tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
BACA JUGA: Ivan Gunawan: Seru ada yang Bisa Disayang, Jadi yang Gila Bukan Hanya Saya
"Selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan pelimpahan tahap dua itu agar pihak kejaksaan segera mengirimkan berkas perkara itu ke pengadilan guna penjadwalan sidang.
BACA JUGA: LPEI Punya Tugas Berat, Menkeu Beri Wejangan Begini
Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat pada 23 September 2021.
Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Polisi kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan, kemudian menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Olivia Nathania dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Yessy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama