Berkas Perkara Sudah Masuk Pengadilan, Raden Hanya Tertunduk Lesu

Jumat, 17 Desember 2021 – 23:47 WIB
Ekspresi pelaku pembunuhan Suripto (32), Raden Satya Murti Maranata atau RSMM (21) saat dihadirkan di Halaman Mapolresta Surakarta, Kamis (16/12) Siang. Foto : Romensy Augustino

jpnn.com, SURAKARTA - Raden Satya Murti Maranata atau RSMM (21) tertunduk lesu saat menghadiri konferensi press yang digelar oleh Polresta Surakarta, Kamis (16/12) siang.

Tiba di halaman Mapolreta Surakarta, sekitar pukul 14.30 menggunakan mobil berplat nomor 1565–30 pelaku perampokan salah satu gudang pabrik rokok di Serengan, Kota Surakarta sekaligus pelaku pembunuhan salah seorang sekuriti pabrik tersebut, Suripto (32) tak sedikit pun mengubah arah pandangannya sejak turun dari mobil.

BACA JUGA: Nikita Mirzani: Untuk Pertama Kalinya, Aku Mulai Merasakan Penyesalan

“Karena ekonomi aja,” ungkapnya singkat kepada wartawan sambil terus menundukkan kepala.

Raden sempat meminta maaf secara terbuka atas perbuatan yang ia lakukan kepada keluarga korban di hadapan para awak media dan mengaku bahwa ia sedang khilaf.

BACA JUGA: Menganggukkan Kepala Sebagai Tanda Penyesalan, Anji: Doakan Saya

Dia pun berkilah tidak ada motif dendam kepada alm Suripto.

“Karena sama-sama adu fisik,” jelasnya.

BACA JUGA: Inilah Penyesalan Terbesar Ustaz Adam Pembuat Hoaks Babi Ngepet di Depok

Saat bertemu dengan istrinya di rumahnya yang terletak di Kampung Tekil RT 02/RW 007, Sembukan, Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, pada Senin (15/11) pria berusia 21 tahun itu sempat mengatakan kepada istrinya kalau uang banyak yang ia dapat adalah hasil warisan.

“Dapat warisan dari eyang di Bandung. Keluarga tidak tahu,” katanya lagi singkat.

Satreskrim Polresta Surakarta telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta pada, (13/12).

Menurut Kapolresta Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui, atas perbuatan yang ia lakukan Raden Satya Murti Maranata dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal adalah mati dan 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini hanya melibatkan satu orang tersangka,” tegas Kapolresta.

Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polresta Surakarta Raden yang merupakan mantan sekuriti pabrik tersebut berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 310.109.900 dari dalam brankas.

Ia memberika uang haram itu kepada istrinya untuk diberikan emas.

Selain itu, mantan rekan kerja Suripto ini juga menggunakan uang hasil merampok itu untuk membeli beberapa alat elektronik diantaranya, dua buah handphone dan satu unit mesin cuci. (mcr21/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler