Berkas Perkara Sudah P21, Bripka SN dan Briptu RS Segera Disidang

Kamis, 28 September 2023 – 21:49 WIB
Dirkrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar, di Ambon. Foto: ANTARA/Winda Herman

jpnn.com, AMBON - Berkas perkara dua oknum polisi tersangka kekerasan seksual dan penganiayaan bernama Bripka SN dan Briptu RS dinyatakan lengkap atau P21.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar mengatakan berkas perkara dan kedua tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA: Info Terkini Kasus 2 Oknum Polisi di Maluku Terlibat Kekerasan Seksual

“Iya, kini sudah masuk proses tahap dua yang berlangsung di kantor Kejari Ambon pada Senin (25/9,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, setelah kasus ini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, maka proses penanganan kasus tersebut dinyatakan berakhir di tangan aparat kepolisian.

BACA JUGA: Komisi X DPR: Pencegahan Kekerasan di Sekolah Jangan Sekadar Kampanye di Atas Kertas

Kedua tersangka diduga telah merudapaksa  MS bahkan menganiayanya, selanjutnya akan disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Sebelumnya, Bripka SN dan Briptu RS diduga telah rudapaksa MS, 39 tahun di kamar salah satu Hotel di Kota Ambon, pada Senin malam (19/6).

BACA JUGA: Inara Rusli Klarifikasi Tuduhan Melakukan Kekerasan Terhadap Anak

Peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajak korban mengonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP) tersebut 

Setibanya di TKP itu, beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku, dan juga dianiaya oleh pelaku SN, sehingga korban berusaha kabur dari tempat itu.

Setelah berhasil kabur dari hotel itu, korban MS yang tidak menerima tindakan pelaku tersebut, langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum polisi itu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler