Info Terkini Kasus 2 Oknum Polisi di Maluku Terlibat Kekerasan Seksual

Kamis, 28 September 2023 – 21:33 WIB
Dirkrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar soal 2 oknum polisi terlibat kekerasan seksual, di Ambon. (ANTARA/Winda Herman)

jpnn.com, AMBON - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku melimpahkan berkas kasus dua oknum polisi tersangka kekerasan seksual dan penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum.

Pelimpahan kedua tersangka Bripka SN dan Briptu RS diserahkan ke penuntutan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21.

BACA JUGA: Kasus Perkosaan oleh 2 Oknum Polisi, Pernyataan Mbak MS Mengejutkan

“Kini sudah masuk proses tahap dua yang berlangsung di kantor Kejari Ambon pada Senin (25/9,” kata Dirkrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar, di Ambon, Kamis (28/9).

Setelah kasus ini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka proses penanganan perkaranya dinyatakan berakhir di tangan aparat kepolisian.

BACA JUGA: Viral Korban Begal Dipalak Oknum Polisi, Kombes Budi Bereaksi

Kedua tersangka diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap MS. Kedua oknum polisi itu bahkan menganiayanya korban.

Selanjutnya, kedua tersangka akan disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

BACA JUGA: Sidang Korupsi BTS: Uang Rp 40 Miliar untuk BPK Diserahkan di Parkiran, Hakim: Ya Allah

Sebelumnya, Bripka SN dan Briptu RS diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap MS (39) di kamar salah satu Hotel di Kota Ambon, Senin malam (19/6) lalu.

Peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajak wanita itu mengonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

Setibanya di TKP itu, beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku

Korban juga dianiaya oleh pelaku SN, sehingga wanita itu berusaha kabur dari tempat itu.

Setelah berhasil kabur dari hotel itu, korban MS yang tidak menerima tindakan pelaku tersebut langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum polisi itu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler