jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana makar dengan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengiriman berkas ke jaksa dilakukan agar nanti diberikan penilaian apakah berkas masih kurang atau sudah lengkap.
BACA JUGA: Ali Wongso: Lieus Sudah Tidak Ada Hubungan dengan SOKSI
BACA JUGA: Sebar Hoaks Percakapan Tito dan Luhut Soal Kivlan Zen, Pemuda Depok Dibekuk
“Sudah tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Untuk berkas Eggi tanggal 10 dan Lieus tanggal 13 Juni,” kata Argo, Jumat (14/6).
BACA JUGA: Moeldoko Pastikan Pemerintah Tidak Intervensi Kasus Kivlan Zen
Menurut Argi, apabila nanti dirasa masih ada yang kurang, maka pihak Kejati DKI akan meminta kepolisian melengkapi kekurangannya.
“Nanti tunggu jawaban dari jaksa, sekaran kami masih tunggu penelitian dari jaksa,” tandas Argo. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Kapolri: Kasus Soenarko Bisa Dikomunikasikan, tetapi Tidak untuk Kivlan Zen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Perlindungan, Kivlan Zen Bersurat ke Menhan Ryamizard
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan